Demi Regenerasi, JK Disarankan Pensiun

  • Selasa, 24 Juli 2018 - 21:52:08 WIB | Di Baca : 1311 Kali

SeRiau - Peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilu 2019 mulai tertutup. Partai pendukung Jokowi sudah menyepakati satu nama bakal cawapres, sementara uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden belum diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyampaikan, koalisi pendukung Jokowi dikejar waktu untuk menentukan cawapres sebelum batas waktu pendaftaran pasangan calon pada 4-10 Agustus 2018.  

Untuk itu, menurutnya, sangat wajar Presiden Jokowi dan partai pendukungnya sudah menetapkan satu nama cawapres, tanpa menunggu putusan MK soal uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Uji materi ini memang membuka peluang JK untuk bisa menjadi cawapres kembali.

Menurut Ujang, tidak masalah besar koalisi Jokowi kehilangan JK. Sebab, JK sudah saatnya pensiun dan terjadi pergantian kepemimpinan.

Untuk itu, Ujang menuturkan, semua pihak sebaiknya menghormati keinginan JK pensiun dari panggung politik. Sesuai Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Kalau misalnya sekarang Pak JK sedang uji materi dan ketinggalan gerbong, ya tidak masalah, karena kepemimpinan tidak terpatok pada satu orang JK,” kata dia kepada wartawan, Selasa 24 Juli 2018.

Setelah pensiun, JK bisa menempati jabatan lain yang memungkinkan. Peluang itu terbuka lebar, sebab ia mengaku JK merupakan sosok yang orang hebat. Di mana pun JK bisa berkontribusi, tidak harus menjadi wapres lagi.

Ujang berpandangan, kepemimpinan nasional harus dibuka secara luas, tidak terpaku dengan tokoh-tokoh yang selama ini sudah berkali-kali ikut dalam kontestasi Pilpres.

Supaya siklus kepemimpinan nasional berjalan dengan baik, Ujang mendukung pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“Kalau nanti MK mengabulkan wapres bisa tiga kali, maka sistem ketatanegaraan kita bisa berubah,” ujarnya.

Senin 23 Juli 2018, Presiden Jokowi bertemu dengan enam partai politik pendukungnya, di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu dibahas calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019. 

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang mengatakan, pertemuan selama empat jam tersebut menyepakati satu nama yang akan mendampingi Jokowi. Selanjutnya, partai pendukung menyerahkan keputusan pengumumannya pada Jokowi dalam sepekan ke depan. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar