Warna Pelat Nomor Ganti Putih, Begini Penjelasan Polisi

  • Selasa, 24 Juli 2018 - 20:52:13 WIB | Di Baca : 1186 Kali

SeRiau - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa sudah mengatakan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor pada 2019. Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera pengintai alias CCTV yang tersebar di masing-masing jalan.

Warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.

Royke pernah mengatakan bahwa kemungkinan warna dasar diganti putih seperti di negara-negara lain. Tetapi belum diputuskan mengingat masih butuh banyak persiapan secara teknis maupun non teknis.

Lantas, bagaimana perkembangannya sejauh ini? Menurut Brigjen Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri sudah sampai tahap revisi aturan serta diskusi bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

"Kita juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan melalui forum diskusi dan sosialisasi," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018) malam.

Sekarang ini warna pelat mobil yang ada di Indonesia terdiri dari beberapa, yaitu hitam untuk mobil pribadi, kuning angkutan umum, dan merah kendaraan dinas milik pemerintah. Ada pun warna dasar putih sudah digunakan kendaraan diplomat. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar