Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

  • Selasa, 24 Juli 2018 - 17:12:25 WIB | Di Baca : 1294 Kali

SeRiau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap aktor Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo, Selasa (24/7).

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu, dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotik.

"Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sembilan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7). 

Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memperbolehkan Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan. 

"Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi," kata majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Tio lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tio ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).

Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Aris Marasabessy menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis PN Jakarta Selatan.

"Vonis pengadilan sesuai dengan ekspektasi (perkiraan). Kami tidak mengajukan banding," kata Aris.

Meski demikian, pihak penasihat hukum masih menunggu sikap penuntut umum.

"Cuma dari penasihat hukum sendiri tidak mengajukan banding," katanya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar