KPU Bisa Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi Setelah Ada DCT

  • Senin, 23 Juli 2018 - 20:35:49 WIB | Di Baca : 1208 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg 2019. Pencoretan ini juga dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi, bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT bisa dieksekusi," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Wahyu mengatakan upaya KPU untuk menyaring bacaleg eks napi korupsi tidak hanya dalam tahap verifikasi kelengkapan. Namun tetap akan dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).

"Ya kita proses lagi (jika setelah DCS masih ditemukan), jadi upaya untuk membendung eks napi korupsi menjadi bacaleg DPR atau DPRD itu tidak berhenti sampai pada saat masa verifikasi kelengkapan berkas," kata Wahyu.

Nantinya bila partai politik tidak mengganti bacaleg eks napi korupsi, maka daftar bacaleg tersebut akan kosong. Wahyu mengatakan KPU konsisten melaksanakan larangan nyaleg bagi eks napi korupsi.

"Kalau mereka nggak ganti, (posisinya) kosong karena mereka kan TMS (tidak memenuhi syarat). Kita sungguh-sungguh melaksanakan PKPU nomor 20 Tahun 2018, kita serius, kita konsisten melaksanakan itu," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018.

Penyampaian hasil verifikasi 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan DCT pada 20 September 2018.

KPU sendiri telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6) lalu. Larangan eks napi korupsi dilarang nyaleg diatur pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar