KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Kemenkum HAM Hanya 25,62%

  • Senin, 23 Juli 2018 - 15:50:42 WIB | Di Baca : 1106 Kali

SeRiau - KPK menyatakan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para pejabat di Kemenkum HAM masih rendah. Dari 5.832 wajib lapor, baru 1.494 orang yang melaksanakan kewajibannya melapor LHKPN.

"Untuk tahun pelaporan 2017, di Kementerian Hukum dan HAM terdapat 5.832 wajib lapor LHKPN, dengan uraian sebagai berikut: dari seluruh wajib lapor tersebut, yang melaporkan baru 1.494 orang, belum lapor 4.338 orang. Sehingga, tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62%," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).

Febri mengatakan angka itu tergolong rendah. Dia membandingkannya dengan rata-rata kepatuhan para wajib lapor.

"Kepatuhan Kemenkum HAM ini kami pandang masih sangat rendah. Jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepatuhan seluruh wajib lapor adalah 66.59%. Total wajib lapor 322.213, sedangkan yang sudah lapor 160.739 dan belum lapor 80.651 orang," tuturnya.

Dia pun mengingatkan soal pernyataan Kemenkum HAM yang ingin melakukan perbaikan sevata serius. Salah satu yang perlu dilakukan adalah dari aspek pencegahan.

"Pernyataan Kemenkumham dalam konferensi pers sebelumnya yang menyampaikan bahwa Kemenkumham akan melakukan perbaikan kami harap diterapkan secara serius. Dari aspek pencegahan, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pelaporan LHKPN secara benar," ujarnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar