KPK Usut Aktivitas Tubagus Chaeri Wardana di Lapas Sukamiskin

  • Senin, 23 Juli 2018 - 12:16:42 WIB | Di Baca : 1289 Kali

 


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kepergian narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari ruang tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK sengaja menyegel ruang tahanan yang dihuni Wawan untuk kepentingan penyelidikan.

"Kami lagi selidiki lebih jauh. Ruang tahanannya kami segel," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).

Agus mengatakan penyelidikan atas keberadaan Wawan bagian dari penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. 

KPK menangkap Wahid karena diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah. Suap kepada Wahid terkait jual beli fasilitas mewah di dalam Lapas Sukamiskin.

Dalam OTT itu, KPK juga menciduk anak buah Wahid dan seorang narapidana kasus umum, serta menyita uang ratusan juta rupiah.

Selain jual beli fasilitas, Agus menuturkan KPK mengendus praktik jual beli izin keluar Lapas Sukamiskin. Hal itu diklaim sejalan dengan informasi yang beredar di masyarakat selama ini.

"Kan kabarnya banyak. Ada yang di mana suka jalan-jalan," ujarnya.

Agus tak mau terlalu dini mengungkap hasil penyidikan KPK terhadap masalah di Lapas Sukamiskin. Ia mengatakan OTT KPK di Lapas tersebut merupakan peringatan bagi pihak terkait dalam membenahi tata kelola Lapas.

"Tujuan kami memasukan ke lapas itu kan nanti supaya saat (narapidana) kembali ke masyarakat menjadi sadar, menjadi baik lagi. Tapi kalau pengelolaannya banyak korupsi itu kan sangat memprihatinkan," ujar Agus.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Kalapas Sukamiskin, Wahid husen.

Setelah pemeriksaan, empat orang dijadikan tersangka dugaan suap izin keluar masuk lapas dan jual beli fasilitas mewah sel untuk narapidana. 

Keempatnya adalah Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam OTT itu, KPK juga menyegel dua ruang tahanan milik narapidana tipikor Fuad Amin dan Wawan. Segel dilakukan karena keduanya kedapatan tidak berada di sel tahanan saat OTT terjadi.

Dirjen Lapas Kemenkumham Sri Puguh Utami mengatakan Fuad tengah sakit dan dirawat di RS Boromeus, Bandung. Sementara itu, Wawan menjalani rawat jalan dan sudah kembali ke dalam sel kemarin.

"Seharusnya [Fuad Amin] memang tidak di RS itu, tapi karena muntah darah [sehingga dirawat di sana]," kata Sri Puguh dalam konferensi persnya, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Lapas Liberti Sitinjak menyatakan izin keluar bagi kedua napi itu untuk berobat sudah diberikan dari pihak inspektorat Jenderal Kemenkumham.

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar