Jika Menang di MK, Perindo Ajukan JK Jadi Cawapres Jokowi

  • Sabtu, 21 Juli 2018 - 17:59:01 WIB | Di Baca : 1144 Kali

SeRiau - Partai Perindo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya terkait uji materi pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, maka Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres. Tapi, kalau tidak, silakan Pak Jokowi pilih cawapres yang lain," kata Rofiq, di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat dua periode berturut-turut.

Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut, bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Rofiq mengatakan, Perindo memang sengaja mengajukan uji materi ke MK agar JK bisa kembali mendampingi Jokowi. Sebab, Perindo menginginkan koalisi partai pendukung Jokowi bisa tetap solid alias tidak ada yang kecewa apabila harus mengambil dari salah satu partai politik.

"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan, itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan, karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," tambah dia.

Rofiq optimistis uji materi yang didaftarkan Perindo bisa diputus MK sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Agustus mendatang.

"Sangat optimis dikabulkan, karena dari sisi legal standing, Perindo memenuhi. Kedua, Pak JK mengirimkan tim legal mau menjadi bagian dari saksi," kata dia.

Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan, masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar