Freeport Akui Beri Fasilitas Rumah bagi Polisi dan Bea Cukai

  • Sabtu, 21 Juli 2018 - 13:47:37 WIB | Di Baca : 1232 Kali

SeRiau - PT Freeport Indonesia memastikan fasilitas rumah tak hanya diberikan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika tapi juga kepolisian dan petugas bea cukai.

Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan rumah itu sengaja dipinjamkan pada sejumlah instansi lantaran pemerintah daerah setempat belum dapat menyediakan fasilitas tersebut. 

"Pada awal beroperasi pemda belum punya fasilitas bagi karyawan seperti sekarang. Jadi kami sediakan juga untuk polisi, pegawai bea cukai, imigrasi, dan lainnya," ujar Riza melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/7). 

Riza menegaskan fasilitas rumah tersebut hanya berstatus pinjam bagi para pegawai instansi. Ia juga mengklaim selalu ada laporan pertanggungjawaban tiap tahun dari Freeport terkait fasilitas rumah tersebut.

"Rumah tersebut adalah rumah eks karyawan yang kami pinjamkan," katanya. 

Fasilitas rumah tersebut, lanjut Reza, merupakan kesepakatan dari Freeport untuk membantu pemda meminjamkan fasilitas pada para pegawai pemerintah. 

"Dalam KK perusahaan berkewajiban membantu pemda meminjamkan fasilitas sehingga pegawainya dapat bekerja dan hidup layak," tuturnya. 

Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua PN Timika Relly D Behuku dan hakim Fransiskus Babtistha lantaran menerima fasilitas rumah dari Freeport. Keduanya lantas mengembalikan fasilitas rumah tersebut dan mengontrak rumah sendiri. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar