Kemenhub soal Demo Ojol Saat Asian Games: Jangan Ditunggangi Politik

  • Jumat, 20 Juli 2018 - 19:53:45 WIB | Di Baca : 1259 Kali

SeRiau - Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) akan melakukan aksi demonstrasi pada saat perhelatan Asian Games 18 Agustus mendatang. Menyikapi hal ini, Kementerian Perhubungan mengimbau agar pengemudi ojol mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi.

Aksi demonstrasi ini rencananya dilakukan dengan tujuan untuk mempertanyakan kembali kebijakan pemerintah terkait ojek online di Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni 2018, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sepeda motor memang tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor umum. 

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta agar pengemudi ojol jangan mau ditunggangi kepentingan politik. Terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dipermasalahkan ojol, Budi menjelaskan peraturan itu ada untuk memastikan adanya kriteria keselamatan dan keamanan transportasi umum.

"Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, namun saat berbicara tentang angkutan jalan yang mengangkut barang maupun orang dengan mendapat bayaran, maka perlu kriteria yang memberikan keselamatan dan keamanan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).

Lebih lanjut, Budi mengatakan kesuksesan Asian Games 2018 sangat bergantung dari participasi masyarakat. Sehingga ia berharap agar pengemudi ojol mengurungkan niatnya untuk menjalankan aksi dan lebih mengedepankan nasionalisme, sehingga dapat menghasilkan suasana yang nyaman bagi atlet dan pendukung.

Di sisi lain, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut rencana aksi demonstrasi pengemudi ojol dilakukan karena ada pihak yang khawatir dengan masa depan ojol. Apalagi memasuki tahun politik, sehingga adanya kekhawatiran permasalahan ojol ini akan dibawa ke ranah politik.

“Pasca ditolaknya materi untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ada pihak yang khawatir dengan masa depan ojol. Apalagi di tahun politik, sudah dibawa ke ranah politis dengan mengajak jangan pilih Presiden yang tidak lindungi ojek online," kata Djoko.

Djoko menilai, sebetulnya keputusan MK sudah tepat sebab merupakan suatu kemunduran cara bertransportasi apabila sepeda motor dipakai sebagai salah satu fasilitas angkutan umum.

"Sepeda motor sebagai salah satu fasilitas angkutan umum suatu kemunduran cara bertransportasi. Pemborosan energi lebih besar, polusi udara meningkat, biaya operasi kendaraan lebih mahal, yang jelas ongkosnya lebih mahal ketimbang menggunakan angkutan umum. Mobilitas manusia secara massal sangat tidak efisien menggunakan sepeda motor,” tandas Djoko. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar