KPK Minta KPU Tegas, Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi

  • Jumat, 20 Juli 2018 - 16:22:23 WIB | Di Baca : 1142 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tegas menegakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Aturan ini salah satunya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

KPK menyatakan salah satu bentuk ketegasan itu dapat dilakukan KPU dengan mencoret bakal calon legislatif yang pernah dihukum atas kasus korupsi atau tak penuhi syarat yang diatur PKPU.

"Sekarang tinggal ketegasan KPU menegakkan PKPU yang telah dibuat itu. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, KPU tinggal coret atau proses lain sesuai aturan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 20 Juli 2018.

Penegakan aturan PKPU ini tak terhalang dengan judicial review yang diajukan sejumlah mantan narapidana ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi putusan MA tidak berlaku surut. "Putusan MA nanti akan berlaku ke depan harusnya," kata Febri.

Febri memastikan KPK akan membantu KPU dalam menyeleksi bakal calon legislatif. Salah satunya dengan menyerahkan daftar nama terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. KPU sendiri sudah melayangkan surat kepada KPK terkait hal ini. 

"Surat dari KPU sudah kami terima tertanggal 18 Juli 2018," lanjut Febri. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar