KPK Dalami Kontrak Kerjasama PLTU Riau Lewat Dirut PT PJB Investasi

  • Kamis, 19 Juli 2018 - 00:01:29 WIB | Di Baca : 1236 Kali

SeRiau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kontrak kerjasama antarsejumlah konsorsium dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang kini menjadi rasuah.

Kontrak kerja sama antar sejumlah konsorsium tersebut didalami ‎penyidik lewat Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y. Hariyanto, pada pemeriksaan hari ini.

"Terhadap saksi Gunawan, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak kerjasama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Gunawan sendiri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada hari ini.‎ Dia diperiksa untuk tersangka Johanes B. Kotjo.

Sementara itu, Gunawan enggan bicara banyak terkait pemeriksaannya pada hari ini. Dia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya ihwal kontrak kerja sama antar sejumlah konsorsium di proyek PLTU Riau ke penyidik KPK.

"Tanya penyidik saja. Semua sudah saya katakan kepada penyi‎dik," singkat Gunawan usai merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Kantor PJB Indonesia Power sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin, 16 Juli 2018. Dari lokasi tersebut, tim mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

PT PJB merupakan konsorsium yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, sejumlah konsorisum lainnya juga ikut menggarap proyek ini di antaranya, Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar