Risiko Partai yang Ajukan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

  • Kamis, 19 Juli 2018 - 22:39:02 WIB | Di Baca : 1107 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak mendaftarkan mantan napi korupsimenjadi Calon Legislatif (Caleg). Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pun menjelaskan, resiko jikalau partai tetap bersikukuh.

"Nanti ketika sudah ada berkasnya bahwa yang bersangkutan itu betul mantan korupsi, maka akan kami kembalikan ke partai kami suruh ganti, itu salah satu alasan dilakukan verifikasi," kata dia diJakarta, Kamis (19/7/2018).

Ilham mengatakan, petugas di KPU memperhatikan secara teliti setiap caleg. Seluruh berkas akan diverifikasi kelengkapan serta keabsahannya. Saat ini proses itupun masih berlangsung.

"Ini lagi kami cek soal administrasinya seperti ijazahnya dan lainnya, termasuk salah satunya juga tentang mantan napi korupsi tersebut," ujar dia.

Khusus memverifikasi status hukum Caleg, lanjut Ilham, ada pihak-pihak yang bersedia membantu. "Kami sudah menyurati kpk dan ma, dan sekarang sudah bisa online, namanya siapa langsung bisa dicari melalui online," ujar dia.

Dia meyakini seleksi ketat ini bakal meminimalisir adanya bakal caleg mantan Napi kasus koruptor yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Semoga ya doain aja (tidak kecolongan)," ungkap dia.

Ilham menyampaikan, mantan napi koruptor yang terpilih menjadi legislatif tak mungkin tenang karena masyakarat statusnya bisa saja dibatalkan.

"Ya bisa saja (dibatalkan), jika ada yang menggugat terkait keberadaannya menjadi anggota DPR. Kami kan juga memberikan kesempatan untuk masyarakat untuk melaporkan, nah ini juga cara kami untuk membuat mantan koruptor tidak bisa menjadi calon," dia menandaskan. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar