Anies Klaim Pejabat yang Dicopot Ditempatkan di BPSDM

  • Selasa, 17 Juli 2018 - 23:31:20 WIB | Di Baca : 1264 Kali

SeRiau - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sejumlah pejabat yang ia copot dari jabatannya dipindahkan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI. Jika memang tidak ditempatkan di BPSDM, maka pejabat tersebut menurutnya pejabat tersebut sudah berusia di atas 58 tahun atau sebenatar lagi pensiun.

"Mereka ditempatkan sebagai staf di BPSDM, semuanya kecuali yang sudah di atas 58 tahun," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/7).

Anies menjelaskan tidak memindahkan pejabat yang berusia di atas 58 tahun ke BPSDM karena usia pensiun bagi PNS adalah 58 tahun.

"Jadi 58 tahun itu pensiun, kecuali jika menjabat," ujarnya.

Menurut Anies, usia pensiun PNS bisa diperpanjang jika yang bersangkutan menjabat di suatu jabatan. Namun, jika hanya menjadi staf maka tidak ada perpanjangan masa kerja.

Di sisi lain, Anies menuturkan perombakan jabatan tersebut merupakan hal wajar dalam sebuah organisasi. Perombakan kali juga menurutnya bukan tiba-tiba seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Sudah ditahan enam bulan, sudah selesai enam bulan. Tunggu dulu sebentar, tambah dua bulan lagi," tuturnya.

Anies pun mengaku heran dengan sejumlah pihak yang justru kaget dengan perombakan jabatan tersebut.

"Jadi bukan barang yang baru karena itu tidak perlu kaget, tidak perlu heran, ojo nggumunan, ojo kagetan," kata Anies. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar