Syarat Cawapres Digugat Perindo ke MK, Ini Kata JK

  • Selasa, 17 Juli 2018 - 16:41:46 WIB | Di Baca : 1143 Kali

SeRiau - Partai Perindo menggugat syarat menjadi cawapres di UU Pemilu. Menanggapi gugatan tersebut, Wapres Jusuf Kalla (JK) akan memantau perkembangannya.

"Jangan tanya saya, bukan saya yang memilih," kata JK di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018). JK menanggapi gugatan Perindo ke MK.

Jika MK mengabulkan, JK mengaku akan melihat perkembangannya. JK berharap apa pun yang diputus MK bermanfaat bagi demokrasi bangsa.

"Nanti kita lihatlah perkembangannya, demi bangsa dan negara," ujarnya.

Saat ditanya jika nantinya Jokowi tetap membutuhkannya sebagai wapres, JK kembali mengaku akan tetap melihat perkembangan ke depan. Semuanya tergantung penilaian bangsa ke depan.

"Kita lihat perkembangannya, kan ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung lah nanti penilaian bangsa ke depan macam mana," tuturnya.

Sebelumnya di beritakan, Partai Perindo menggugat menggugat Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu. Perindo mengaku dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut, karena menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.

"Bahwa pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," tulis gugatan Perindo yang diperoleh di website MK, Kamis (12/7).

Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama." (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar