KPK Telisik Skema Pembagian Saham Proyek PLTU Riau-1

  • Selasa, 17 Juli 2018 - 09:20:10 WIB | Di Baca : 1280 Kali



SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Lembaga Antikorupsi diduga mulai menelisik skema kerja sama PLN dengan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited milik tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Dugaan itu menguat setelah tim KPK menggeledah sejumlah lokasi sejak Minggu, 15 Juli 2018. Lokasi yang digeledah antara lain ruang kerja Johannes, kediaman Dirut PLN Sofyan Basir, Kantor PLN, dan kantor Dirut PJB Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan semua informasi, dokumen, dan bukti elektronik yang disita dari penggeledahan akan dipelajari lebih rinci. Termasuk, soal perjanjian PLN dengan perusahaan Blackgold.

"Ada hubungan yang perlu terjadi kalau kita bicara pembangunan proyek PLTU Riau-1, baik antara PLN dengan subsider perusahaan yang masih terkait dengan PLN ataupun perusahaan-perusahaan lain termasuk perusahaan yang sebagian sahamnya sudah dimiliki oleh tersangka yang sudah kita tetapkan kemarin," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

Dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham sebesar 51 persen. Sementara sisanya dimiliki oleh anak perusaaan PLN, investor dari Cina, serta sejumlah konsorsium dan salah satunya perusahaan Johannes.

Dengan saham mayoritas itu, PLN memiliki peluang besar menunjuk langsung perusahaan untuk menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Ini perlu kita dalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan tangkap tangan dilakukan," ujarnya.

Kendati begitu, Febri belum mau merinci lebih jauh skema pembagian saham di proyek Riau-1 tersebut. Alasannya, penyidik masih harus mempelajari dokumen keuangan serta perjanjian yang disita dari beberapa lokasi.

KPK mengendus adanya dugaan keterlibatan pihak PLN dalam kasus ini. Bahkan, Lembaga Antirasuah tengah mendalami semua informasi terkait adanya dugaan keterlibatan pihak PLN, termasuk Sofyan Basir.

KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan milik Johannes yakni Blackgold Natural Resources Limited menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

 

 

 


Sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar