Selain Kantor PLN Pusat, KPK Geledah Kantor PT Indonesia Power

  • Senin, 16 Juli 2018 - 23:17:36 WIB | Di Baca : 1323 Kali

SeRiau - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK juga menggeledah kantor PT Indonesia Power di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/7/2018) malam.

PT Indonesia Power merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yang sebelumnya bernama PT Pembangkit Jawa Bali I (PT PJB I)

Menurut dia, penggeledahan ini masih terkait untuk mencari bukti-bukti terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Tadi penggeledahan dilakukan di ruang direktur utama dan direksi PJB I. Menurut informasi yang disampaikan ke tim, direktur utama sedang dalam perjalanan ke kantor PJB I. Penyidik menunggu di lokasi sembari tetap melakukan proses penyisiran bukti terkait perkara ini," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/7/2018) malam.

Dengan demikian, ada tiga lokasi yang digeledah KPK pada hari ini.

Ketiga lokasi itu adalah kantor pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, ruang kerja tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kantor PT Indonesia Power.

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar