Taufik Cs Dilarang Nyaleg, KPU Siap

  • Senin, 16 Juli 2018 - 23:11:38 WIB | Di Baca : 1065 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan beberapa pihak ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang terdapat larangan eks koruptor yang maju sebagai calon legislatif.

“Ya tentu kami siap menghadapi gugatan di MA berkaitan dengan PKPU,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Nantinya, kata Evi, KPU sudah mempersiapkan jawaban di dalam menghadapi gugatan itu. Seperti sebelumnya yang sudah disosialisasikan oleh pihaknya selama ini.

“Kita persiapkan jawaban ataupun menghadapinya dengan sebagaimana yang sudah kita sampaikan baik kepada publik maupun menkumham ya terkait dengan apa yang menjadi dasar apa hang menjadi kita pengaturan seperti itu,” bebernya.

Ia pun menyatakan KPU akan siap apabila diminta hadir diminta untuk memberikan penjelasan kepada Mahkamah Agung terkait PKPU itu.

“Pasti dong kami kan menghargai itu sebuah proses yang harus dihadapi oleh KPU,” ungkapnya

Tak sampai disitu, Evi juga mengutarakan seharusnya seseorang dinyatakan caleg jika partai politiknya telah sudah memberikan berkas pendaftaran bacalegnya KPU. Apabila sebaliknya maka belum bisa dikatakan bacaleg.

“Sekarang kan baru kita bilang dia caleg ketika partai politiknya sudah mengajukan dia sebagai caleg. Sekarang kan Partai Gerindra apakah sudah mengajukan bacalon? Belum, kan?,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Permohonan uji materi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 10 Juli 2018. Menurut info di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan uji materi Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018. Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU Arief Budiman.

Ia meyakini kalau gugatan yang dilayangkan akan dimenangkan oleh MA. Sebab, PKPU Nomor 20 itu jelas menabrak undang-undang yang berlaku. Ia pun merasa MA akan memutuskan gugatan tersebut dalam waktu dekat. Sehingga, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 akan batal di mata hukum.

"Besok kan lakukan (pemeriksaan) pendaftaran. Dia lakukan verifikasi sampai 8 Agustus. Saya yakin kalau MA akan sesegera mungkin (putuskan gugatan)," kata Taufik.

Taufik merupakan mantan Ketua KPUD DKI yang pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Ia terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar