Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Geledah Kantor PJB Indonesia Power

  • Senin, 16 Juli 2018 - 22:23:04 WIB | Di Baca : 1189 Kali

SeRiau - KPK menggeledah kantor PJB Indonesia Power. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Saya baru mendapat informasi dari penyidik, tim juga sudah berada di PJB Indonesia Power di Jalan Gatot Subroto untuk lakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap PLTU Riau-1," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).

Menurut Febri, penggeledahan tersebut dilakukan di ruangan direksi. Tak terlewat juga, ruangan Dirut PJBI turut disisir.

"Menurut informasi yang disampaikan ke tim, dirut sedang dalam perjalanan ke kantor PJBI. Penyidik menunggu di lokasi sembari tetap melakukan proses penyisiran bukti-bukti terkait perkara ini," tutur Febri.

Penggeledahan di tiga lokasi mulai dilakukan jelang petang tadi. KPK mencari bukti yang diduga terkait dengan pembangunan proyek PLTU Riau-1. Dokumen yang dicari penyidik misalnya, terkait kontrak atau hubungan kerja sama perusahaan terkait PLN dengan pihak swasta.

"Karena ada hubungan hukum yang perlu terjadi kalau kita bicara tentang pembangunan proyek PLTU Riau-1, baik antara PLN dengan subsidiari atau perusahaan yang masih terkait dengan PLN, ataupun dengan perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan yang sahamnya sebagian dimiliki oleh tersangka yang sudah kita tetapkan kemarin," urai Febri sebelumnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK sendiri telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.*#

Sumber: detiknews





Berita Terkait

Tulis Komentar