KPK Segel Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

  • Senin, 16 Juli 2018 - 12:24:52 WIB | Di Baca : 1294 Kali

 

SeRiau- KPK menyegel ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang terkena OTT (operasi tangkap tangan). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima pemberitahuan sebelum penyegelan dilakukan. 

"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan," kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Ruangan Eni Saragih berada di Gedung Nusantara I lantai 11, kompleks parlemen. Lantai 11 merupakan ruangan kerja bagi anggota DPR Fraksi Golkar. Saat OTT terjadi pada Jumat (13/7) lalu, ruangan Eni belum disegel.

 
"Karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD, jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit. Penyegelan sudah dilakukan," imbuhnya.


Dasco duduk di Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK. Usai penyegelan, dia menyebut kemungkinan KPK segera menggeledah ruang kerja Eni. 

"Mungkin tahap berikutnya adalah penggeledahan," kata Dasco. 

Meski demikian, politikus Gerindra itu menyebut pihaknya belum menerima surat penggeledahan. Dasco mengatakan DPR tak akan mempersulit kerja KPK jika sudah sesuai prosedur. 

"Sampai hari ini sih belum ada tapi informasi dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU, ketika itu prosedurnya diikuti, kita juga tidak akan mempersulit," ucapnya.

Eni ditangkap KPK ketika sedang berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7). Saat itu, Eni datang sebagai undangan dalam pesta ulang tahun anak Idrus.


KPK menyebut Eni melakukan transaksi suap sebelum berada di rumah Idrus. Sejauh ini, KPK menyampaikan belum ada keterkaitan Idrus dalam perkara Eni.

Eni disebut menerima suap dari pengusaha atas nama Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar