Ketua DPD Partai Golkar Sumut Dicopot dari Jabatannya

  • Ahad, 15 Juli 2018 - 22:06:25 WIB | Di Baca : 1118 Kali

SeRiau - Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ngogesa Sitepu, dicopot dari jabatannya.

Wasekjen DPP Partai Golkar Doli Sinomba Siregar membenarkan pencopotan tersebut. Namun dia enggan menjelaskan detail penyebabnya.

Menurut dia, pencopotan Ngogesa dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Setelah rapat kecil di kantor DPD Partai Golkar Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan, pihaknya akan menggelar rapat lagi di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada Medan untuk menyusun daftar caleg.

Setelah itu, hasil rapat tersebut akan dibawa ke DPP Partai Golkar di Jakarta untuk disepakati sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Sebelumnya, menjelang pendaftaran akhir masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Sumut, Golkar belum juga mengajukannya ke KPU.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut Muchrid "Choky" Nasution mengatakan, Wakil Ketua Korbid Pemenangan Wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia ditunjuk untuk menjadi Plt Ketua DPD.

Choky, lanjut dia, memiliki tugas penting agar segera mungkin melakukan konsolidasi serta menandatangani seluruh berkas terkait pencalegan DPRD Sumut, kabupaten dan kota.

"Plt Ketua juga diminta mempersiapkan penyelenggaraan musdalub (di Kabupaten Pappak Bharat dan Kota Tebing Tinggi)," ujar politisi yang kini menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu, Minggu.

Salinan surat pencopotan dan penonaktifan Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ngogesa Sitepu itu sempat tersebar luas melalui media sosial di Medan, Minggu (15/7/2018).

Pencopotan itu tertuang dalam SK DPP Partai Golkar nomor 316/DPP/GOLKAR/VII/2018 tertanggal 14 Juli 2018 yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.

Dalam SK tersebut, Doli ditugaskan untuk melakukan konsolidasi internal, bahkan revitalisasi kepengurusan jika dianggap perlu.

Ahmad Doli Kurnia juga diberikan wewenang untuk menandatangani dokumen atau berkas caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk diserahkan ke KPU setempat. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar