Terinspirasi Filipina, Sri Lanka Terapkan Hukuman Gantung Bagi Pengedar Narkoba

  • Sabtu, 14 Juli 2018 - 19:32:52 WIB | Di Baca : 1320 Kali

SeRiau - Pemerintah Sri Lanka mengeluarkan kebijakan baru yaitu hukuman gantung bagi pengedar narkoba. Pengumuman yang disampaikan Rabu lalu itu mengakhiri hampir setengah abad moratorium hukuman mati. Pejabat setempat mengaku terinspirasi oleh "keberhasilan Filipina memerangi narkoba".

Dikutip dari South China Morning Post pada Kamis (12/7), Presiden Maithripala Sirisena, menurut juru bicara pemerintah Rajitha Senaratne, telah mengatakan kepada kabinet bahwa ia "siap untuk menandatangani surat kematian" bagi pengedar narkoba kategori residivis.

"Mulai sekarang, kami akan menjatuhkan hukuman gantung bagi pelanggar peredaran narkoba, tanpa ada ampun," kata Presiden Sirisena di hadapan media.

Sebelumnya, Sri Lanka telah mengubah hukuman mati untuk kejahatan berat menjadi penjara seumur hidup sejak tahun 1976, ketika eksekusi terakhir terjadi.

Jubir Senaratne mengatakan ada 19 residivis narkoba yang hukuman matinya telah diubah menjadi seumur hidup. Namun, belum diketahui pasti apakah mereka akan terkena kebijakan baru tersebut atau tidak.

Tetapi pihak berwenang mengatakan, pendekatan yang lebih keras diperlukan untuk memerangi apa yang disebut sebagai peningkatan kejahatan terkait narkoba.

Jubir Senaratne mengutip sebuah kasus di Sri Lanka pekan ini, di mana seorang pengedar narkoba, yang hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup, kedapatan mengendalikan impor heroin sebanyak 100 kilogram dari balik jeruji.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan kuat di balik keputusan Presiden Sirisena untuk segera menerapkan hukuman gantung. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar