Pasangan Sesama Jenis Dihukum Cambuk di Aceh

  • Sabtu, 14 Juli 2018 - 17:00:17 WIB | Di Baca : 2094 Kali

SeRiau - Sebanyak 15 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan, dihukum cambuk oleh Pemerintah Provinsi Aceh karena melanggar hukum syariah. Hukuman cambuk yang diatur di dalam Peraturan Daerah Syariah itu dilakukan di ruang terbuka di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Jumat (13/7).

Mengutip CNN.com, Sabtu (14/7), dua di antaranya dituduh melakukan hubungan sesama jenis. Mereka dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 87 kali. Ini kedua kalinya pria yang sama dicambuk karena pelanggaran serupa. 

Sementara, sembilan orang dihukum sebanyak 26 kali cambuk atas tuduhan perzinahan. Empat orang lainnya, salah satunya perempuan, dicambuk sebanyak 27 kali karena terbukti mabuk.

Hukuman cambuk tersebut dilakukan usai salat Jumat dan dihadiri oleh ratusan warga, termasuk anak-anak dari luar masjid. 

Dalam video saat hukuman dilaksanakan, orang-orang terdengar melemparkan ejekan kepada tahanan yang mengenakan kemeja koko berwarna putih. Lainnya sibuk mengambil gambar dari ponsel masing-masing. 

Sebelum hukuman dilaksanakan, para tahanan Perda Syariah tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan cukup kuat untuk menjalani hukuman.

Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, Provinsi Aceh memang menerapkan hukum Islam yang ketat, yang membuat aktivitas seksual di luar nikah dan hubungan sesama jenis menjadi ilegal. 

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut Aceh merupakan satu-satunya dari 34 provinsi di Indonesia yang secara sah menerapkan Perda Syariah. 

Dalam laporannya, pegiat HAM menyebut penegakan hukum syariah telah memberikan efek mengerikan pada hak-hak dasar untuk keamanan dan kebebasan berekspresi untuk komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender) yang terpinggirkan di Aceh.

Pegiat HAM menyatakan bahwa Perda Syariah di Aceh membuat LGBT hidup dalam iklim ketakutan dan menghadapi pelecehan, penangkapan sewenang-wenang, serta ancaman penyiksaan. 

Muhammad Hidayat, Kepala Polisi Syariah mengakui bahwa homoseksual dicerca luas di Aceh. Ia menjamin kepolisian akan menuntut pelanggaran syariah secara merata, tanpa memihak para pejabat. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar