KPK Cecar Wa Ode soal Peran Markus Nari di Kasus e-KTP

  • Jumat, 13 Juli 2018 - 20:21:09 WIB | Di Baca : 1164 Kali

 

SeRiau- Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati telah rampung diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Nurhayati mengaku diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. 

"Tadi saya diperiksa untuk pak Markus Nari, karena saya kan mantan anggota komisi II," kata Nurhayati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).


Nurhayati dicecar penyidik KPK terkait peran Markus dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Namun, politikus PAN itu mengaku tak tahu lantaran saat awal pembahasan e-KTP, Markus belum duduk di Komisi II. 


"Tapi saya sampaikan bahwa saat saya di Komisi II Pak Markus Nari belum di Komisi II. Jadi saya enggak banyak tahu posisi beliau di Komisi II," ujarnya. 

Selain sebagai anggota Komisi II, baik Nurhayati maupun Markus juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Nurhayati mengatakan turut menjelaskan secara normatif pembahasan anggaran terkait e-KTP di Banggar DPR. 

"Kalau terkait banggar saya normatif, yang saya tahu saya sampaikan," kata dia. 

Terpidana kasus suap itu menyatakan sempat mengikuti pembahasan awal proyek e-KTP. Namun, Nurhayati mengklaim tak mengetahui bagi-bagi uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun tersebut. 

"Enggak tahu karena saya tahun 2011 sudah pindah dari Komisi II," ujarnya. 

Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.

Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar. KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 ( Sumber : CNNindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar