KPK Panggil Dirjen Dukcapil Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

  • Kamis, 12 Juli 2018 - 14:33:14 WIB | Di Baca : 1269 Kali

 

SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktoral Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakhrullah sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Selain Zudan, KPK memanggil mantan anggota DPR Rindoko Dahono Wingit serta dua pegawai PNS di Dirjen Dukcapil. Ketiganya dipanggil untuk memberikan kesaksian tersangka mantan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. 

"Keempatnya nanti akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka MN hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/7). 


Sebelumnya, Zudan pernah dipanggil oleh tim penyelidik KPK namun mangkir. Ia telah mengirim surat ke KPK dan berharap pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Markus Nari merupakan tersangka dugaan kasus menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Ia diduga menerima uang yang diserahkan oleh Sugiharto sebesar Rp 4 miliar. 

Tidak hanya itu, Markus juga diduga menerima uang dari kasus pengadaan e-KTP sebesar USD400 ribu dalam sidang putusan Andi Narogong.( Sumber : CNNindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar