KPU Dituding Langgar Kode Etik Dalam Perekrutan Anggota

  • Kamis, 12 Juli 2018 - 00:45:02 WIB | Di Baca : 1121 Kali

SeRiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arifiman dan enam anggota ini menjadi pihak teradu dalam sidang DKPP RI yang dilaksanakan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/7). 

Pihak KPU RI dituding telah melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu, KPU juga dituding telah lalai dalam menjalankan rekrutmen anggota KPU Banten dan Sulawesi Barat. 

KPU juga disebut tidak melakukan proses rekrutmen yang bebas kepentingan dan tidak melakukan proses rekrutmen sebagai mestinya seperti yang tertuang dalam undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya menghargai partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas pemilu. Namun pihaknya mengatakan bahwa informasi-informasi yang diberikan pengadu harus kembali dicek kebenarannya.

"Karena dalam pandangan kami timsel (tim seleksi) sudah bekerja sebagaimana mestinya terkait dengan tes kesehatan," terang Wahyu saat ditanyai tentang proses rekrutmen yang dipermasalahkan pengadu, Rabu (11/7).

Dia menjelaskan bahwa KPU hanya berwenang untuk melakukan fit and proper tes pada 10 nama yang sudah lolos di timsel. Dari 10 nama itu barulah pihaknya bakal memilih mana yang paling sesuai dijadikan anggota KPU di daerah.

"Kita pastikan lima nama calon nama KPU Sulbar itu memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimulai dari seleksi administrasi sampai dengan psikotes, wawancara dan fit and proper test," lanjutnya.

Masram, salah satu pengadu, juga mengeluhkan KPU yang tidak pernah memberikan tanggapan atas laporannya. Dia menilai KPU tetap melakukan uji kelayakan meski mengetahui bahwa pesertanya tidak layak lolos ujian sebelumnya.

"Setelah ada pengumuman 10 besar itu saya melapor ke KPU RI. Saya sampaikan semua fakta-fakta bahwa dalam seleksi itu terjadi hal seperti ini itu mohon untuk tidak dilakukan fit and proper test terhadap yang bersangkutan karena tidak memenuhi syarat. Namun oleh KPU RI tidak pernah ditanggapi itu," paparnya.

Wahyu juga sempat memohon pengadu untuk memaklumi jika surat laporannya lama tidak direspon. Namun menurutnya, KPU telah memberikan penjelasan dan pelayanan yang memadai.

Sementara itu dalam tuntutannya, para pengadu meminta DKPP untuk memutuskan Ketua dan enam anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu, Rikson juga meminta aturan proses rekrutmen anggota KPU agar tidak multitafsir.

"Saya kira dia harus belajar dari proses ini sehingga tidak sembarang lagi, tidak sembrono lagi mengambil timsel," ujar Masram.

Jika DKPP memutuskan bahwa KPU melanggar dua tuntutan berbeda dari masing-masing pengadu, KPU siap menjalankan putusannya. Termasuk apabila pihaknya dinilai lalai dalam melaksanakan tugas.

"Ya tentu saja kita akan melaksanakan keputusan DKPP RI karena memang berdasarkan ketentuan yang berlaku kami memang harus melaksanakannya," ujarnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar