Urine Direktur SnowBay Positif Narkoba, Polisi Lacak Sumbernya

  • Rabu, 11 Juli 2018 - 07:55:48 WIB | Di Baca : 1259 Kali

 

SeRiau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan, warga Korea Selatan berinisial DS mengonsumsi narkoba. Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin mengatakan, DS mengaku telah menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin.

"Yang bersangkutan mengakui menggunakan beberapa hari yang lalu dengan konsumsi yang tidak terlalu banyak dengan alasan untuk pribadinya sendiri," kata Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018.
Baca juga: Narkoba Warga Korea, Granat: Beri Sanksi Polisi yang Terima Suap

DS ditangkap pada Senin pagi, 9 Juli 2018 pukul 09.00 WIB. Menurut Calvin, polisi menjerat DS di tempat tinggalnya di apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Calvin berujar, polisi tak menemukan barang bukti berupa narkoba di apartemen itu.

Polisi juga memeriksa mobil DS. Hasilnya sama, nihil narkoba. Kendati demikian, polisi mengecek urine DS. Hasilnya, yakni terdapat kandungan metamfetamin dan amfetamin.
"Hasil pengecekan urine jelas terang menderang positif," ujarnya.

Calvin mengutarakan pihaknya masih mendalami asal-usul narkoba itu. Dari hasil interogasi, lanjut dia, DS mengaku tak terlalu sering mengonsumsi narkoba. Meski begitu, polisi tak percaya begitu saja.

"Kita coba dalami dan kembangkan, pasti ada sumbernya," ujar Calvin.
Menurut Calvin, DS adalah salah satu petinggi PT Arum Investment Indonesia alias PT AII. PT AII berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Perusahaan itu bergerak di bidang rekreasi.

Adapun PT AII merupakan perusahaan induk taman hiburan SnowBay Waterpark. PT AII adalah perusahaan pengelola SnowBay yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

"(DS) salah satu petinggi mungkin direktur," ujar Calvin.

Bukan kali ini saja orang-orang yang berkaitan dengan SnowBay Waterpark ditangkap polisi. Majalah Tempo edisi 4 Februari 2018 melaporkan Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pernah menangkap Presiden Direktur SnowBay Waterpark Kim Dae-Jin. Polisi menangkap Kim Dae-Jin bersama beberap kawannya di Diskotek Crown pada 7 Desember.

Menurut laporan Majalah Tempo, perkara ini kemudian menguap. Polisi melepas Kim Dae-Jin dan kawan-kawannya dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, seorang petinggi Snowbay mengatakan Kim bersama rombongannya lepas karena diduga memberikan uang Rp 1,6 miliar ke orang yang mengaku polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan kepolisian menyelidiki perkara narkoba ini secara profesional. Ia membantah kabar bahwa lepasnya warga negara Korea itu karena ada pemberian Rp 1,6 miliar ke anggotanya.

"Mereka dilepas karena tidak ada bukti, bukan karena gitu (menerima duit)," ujar Suwondo menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba itu.

 

 

 

 

Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar