Digugat Karena Malpraktik, Ini Komentar Rumah Sakit Grha Kedoya

  • Selasa, 10 Juli 2018 - 22:25:01 WIB | Di Baca : 1857 Kali

 


SeRiau - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan malpraktik di Rumah Sakit Grha Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Malpraktik dituduh dilakukan oleh seorang dokter karena mengangkat indung telur seorang pasien perempuan muda sehingga kehilangan kemampuan untuk menghasilkan keturunan.

“Dua indung telur diangkat tanpa persetujuan. Saat operasi kondisi dia sedang tidak sadar karena dibius total,” ujar Hotman saat mendatangi Rumah Sakit Grha Kedoya, Selasa 10 Juli 2018.

Hotman datang bersama pasien yang dimaksud yakni Selfy, 28 tahun. Adapun tindak operasi yang disebutkan diikuti malpraktik itu terjadi pada 21 April 2015. Saat itu Selfy mengatakan menjalani operasi kista.

Wakil Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya Hiskia Satrio Cahyadi tak berkomentar banyak. Ia menyatakan memilih menunggu hasil investigasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Hiskia pun menyebut untuk sementara manajemen rumah sakit telah menskors Hadi Susanto, si dokter. "Kami tidak bisa menjawab apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh dokter karena bukan wewenang kami sebagai manajemen," tutur dia.

Hotman dan Selfy sempat terlibat debat selama 45 menit dengan manajemen Rumah Sakit Grha Kedoya sebelum menggela konferensi pers bersama. 

Debat lantaran manajemen melimpahkan kesalahan kepada Hadi yang disebutkan berstatus dokter mitra.
Sedang Hotman Paris sebagai pengacara Selfy berpegang kepada Pasal 13 ayat 67 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal itu mewajibkan instansi bertanggung jawab terhadap orang-orang yang bekerja kepadanya.

"Apalagi uang operasi ini masuk ke kantong rumah sakit,” kata Hotman Paris Hutapea sambil menambahkan, “Jadi kami akan gugat rumah sakit dan tim dokter secara perdata untuk mencari keadilan.”

 

 

 

 

 

Sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar