Gerindra dan Demokrat Sebut PT 20% Upaya Menghambat Lawan Jokowi

  • Sabtu, 07 Juli 2018 - 13:25:42 WIB | Di Baca : 1131 Kali

SeRiau - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sebab menurut mereka besaran PT tersebut membatasi demokrasi.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Ferry Juliantoro berpendapat, keinginan mempertahankan PT 20% sebagai manuver Presiden Joko Widodo untuk menghambat munculnya calon presiden lain. Dengan kata lain, untuk memudahkan langkah Jokowi menjabat dua periode.

"Presidential threshold 20 persen menurut kami adalah langkah istana untuk menghambat calon dan kandidat yang diusung kekuatan di luar pemerintah," kata Ferry dalam diskusi 'Capres Cawapres' di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7).

"Saya enggak tahu kenapa Pak Jokowi tetap merasa (ingin) 20%, mungkin untuk memudahkan Jokowi, kalau bisa calon tunggal ya calon tunggal," imbuhnya. 

Argumentasi untuk mempertahankan besaran PT tersebut, lanjut Ferry, cenderung sangat dipaksakan. Dia yakin gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait PT tersebut akan terus bergulir.

"Itu upaya dipaksakan, padahal itu argumentasi sudah dibantah, sampai hari ini gugatan ke MK tetap ada," papar Ferry.

Senada dengan Ferry, Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik, mengatakan PT 20% tak ubahnya seperti melakukan 'pembunuhan berencana' terhadap sistem demokrasi. 

"PT 20% bukan cuma dipaksakan, tapi juga 'pembunuhan berencana' terhadap sistem demokrasi. Di belakang ada calon, tapi berhimpit-himpitan karena jalan ujungnya disempitkan," ucap Rachland.

Rachland menambahkan, besaran PT tersebut tentu mengakibatkan terhalangnya partai lain dalam mengusung calon. Sehingga, akan berdampak pula terhadap perolehan kursi di Pileg 2019.

"Persoalannya dengan adanya PT 20% ini, partai tidak bisa mengusung calonnya sendiri maka akan ditinggalkan pemilih. Berpengaruh dalam Pileg. Jadi ini suatu pembunuhan berencana," tuturnya.

Sejauh ini para pemohon gugatan PT 20% di UU Pemilu meyakini, majelis hakim MK akan memutus gugatan tersebut sebelum pendaftaran capres-cawapres pada 4-10 Agustus 2018. 

Pihak kuasa hukum pemohon optimistis sebab dalam beberapa perkara, MK kerap membuat putusan dalam waktu singkat. Bahkan, keputusan mengenai syarat pencapresan pada 2004, dilakukan hanya dalam kurun 5 hari. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar