Mendikbud Ungkap Hambatan Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

  • Sabtu, 07 Juli 2018 - 13:05:56 WIB | Di Baca : 1417 Kali

SeRiau - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru pada tahun ini menghadapi sejumlah hambatan.

"Hambatan yang mengemuka masih banyak daerah yang sepenuhnya belum mengadopsi peraturan menteri tentang zonasi," kata dia di Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/7) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan secara umum semua pihak relatif sudah menjalankan ketentuan tentang zonasi, kendati masih ada beberapa yang belum menerapkan.

"Ini yang perlu dibenahi karena masih ada yang belum bisa menafsirkan peraturan secara tepat dan ada juga kondisi daerah yang belum memungkinkan untuk diterapkan sistem zonasi secara penuh," kata dia.

Selain itu, masalah jaringan internet yang bermasalah juga menjadi salah satu catatan dalam penerapan zonasi itu.

Muhadjir mengaku salah satu hal utama yang perlu dilakukan untuk menyukseskan kebijakan itu adalah mengubah pola pikir orang tua siswa yang rata-rata masih berburu sekolah favorit.

"Padahal tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit karena semua harus sama tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan," katanya.

Ia menyampaikan masih banyak orang tua yang kecewa anaknya tidak diterima di sekolah favorit, padahal sebentar lagi tidak berstatus favorit karena kebijakan yang dibuat semua sekolah yang ada di setiap zona kualitasnya harus relatif sama.

Muhadjir menyampaikan proses penerimaan siswa baru pada tahun ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

"Terkait sejumlah hambatan yang ditemukan akan diinvetarisasi untuk dijadikan masukan bagi pelaksanaan tahun depan," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan sistem penerimaan siswa baru di daerah itu yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) kepada Ombudsman RI guna diteruskan ke kementerian.

"Sumbar telah menggunakan istilah zonasi seperti Permendikbud, tetapi pengertian zonasi itu dibuat sendiri, tidak sama dengan pengertian zonasi oleh pemerintah pusat hingga prakteknya juga menyimpang dari aturan yang ada," jelas Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Rabu (4/7).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman, mengakui sistem zonasi yang digunakan tidak sama dengan Permendikbud. a menyatakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah yang tidak simetris sehingga sulit menerapkan sistem zonasi seperti yang diamanatkan Permendikbud.

Oleh karena itu, sambungnya, kebijakan yang diambil adalah mengubah konsep zonasi itu menjadi area dalam kabupaten dan kota. Artinya, siswa yang berada dalam satu kabupaten/kota bisa memilih sekolah mana saja yang diinginkan.

Sementara yang memilih sekolah di luar daerah di sebut pendaftaran luar zonasi. Kuota disediakan sebanyak 5 persen dari total penerimaan di sekolah.

Ia berdalih kebijakan itu sesuai dengan pasal 30 Permendikbud 14/2018 yang menyebutkan bahwa daerah wajib membuat kebijakan tentang pelaksanaannya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar