Komisioner KPU: Menteri Jadi Caleg Sebaiknya Mundur

  • Sabtu, 07 Juli 2018 - 05:48:56 WIB | Di Baca : 1155 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyarankan bagi menteri yang ingin menjadi caleg untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini terkait dengan adanya isu menteri di kabinet Presiden Jokowi akan mendaftar sebagai calon legislatif dalam pilpres 2019.

"Maksudnya begini loh sikap publiknya kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur," ujar Viryan ketika dihubungi, Jumat (6/7/2018).

Dia mengatakan, saran yang dilontarkannya tak bersifat wajib. Hanya saja, secara etik dia merasa lebih baik bagi menteri yang bersangkutan untuk mengundurkan diri ketika maju menjadi caleg.

Meskipun, kata dia, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk mundur dari jabatannya ketika ingin mendaftar sebagai caleg. Dikarenakan tidak ada peraturan yang mengaturnya.

"Prinsipnya itukan syarat calon, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan terkait dengan menteri tapi secara etik para pejabat yang menjadi pejabat publik kecuali anggota DPR tidak harus mengundurkan diri," ucap dia menjelaskan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, membenarkan bahwa menteri tak perlu mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Dia menyatakan, menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.

"Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye pejabat negara harus cuti tapi hari kerja," ungkap Bahtiar, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 6 Juli 2018. (**H)


Sumber: Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar