Ketua KPU: PKPU tetap dijalankan kalau ada yang ingin ajukan perubahan bisa ke MA

  • Kamis, 05 Juli 2018 - 22:25:11 WIB | Di Baca : 1117 Kali

SeRiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut Peraturan KPU (PKPU) yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tetap menjadi dasar pendaftaran calon legislatif atau caleg. Pihaknya akan tetap menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) bila memang terdapat pihak yang mengajukan gugatan.

"PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini tetap dijalankan kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Karena hal itu, pihaknya akan tetap memproses pendaftaran caleg yang telah diajukan oleh setiap parpol. Namun, bila saat proses verifikasi calon yang diajukan tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada parpol yang merekomendasikan.

"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat, iya kita kembalikan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," ucapnya.

Arief menyebut hal tersebut senada dengan adanya proses uji materi yang diajukan ke MA. Sebab, bila MA menerima uji materi KPU akan tetap melanjutkan proses pendaftaran bakal calon legislatif.

"Jika JR memutuskan boleh dimasukan, iya kita masukan. Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, tentu tidak bisa kita masukan," jelasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar