DPP PKS: Kasus Fahri Hamzah Jadi Presiden

  • Kamis, 05 Juli 2018 - 18:55:29 WIB | Di Baca : 1267 Kali

SeRiau - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai surat kesediaan pengunduran diri kapan pun yang harus ditandatangani bakal caleg PKS merupakan hal yang berlaku di partai lain.

Hal itu disampaikan Mardani menanggapi foto surat tersebut yang diunggah politisi PKS Fahri Hamzah di akun twitter pribadinya.

Namun saat ditanya ihwal kebenaran surat itu, Mardani mengaku tak tahu.

"Saya nanya ke Pak Hakim, Wasekjen, belum dijawab surat itu benar atau tidak. Jadi kalau mau nanya bener atau tidaknya tanya Pak Hakim. Tapi kalau mau nanya ke saya, kalau saya pribadi menilai kebijakan semua partai sama. Bukan cuma PKS. Semua partai membuat safety net," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Sehingga semuanya tanda tangani. Kasus Pak Fahri kan jadi preseden. Mahyudin melakukan yang sama. Honing Sani PDI-P melakukan yang sama," lanjut dia.

Ia mengatakan hal itu merupakan perkara yanh tak perlu diributkan lagi oleh anggota partai.

"Saya juga jadi anggota parpol harus terima lah tanda tangan cek kosong. Tapi kan tidak akan digunakan secara sewenang-wenang," lanjut dia.

Fahri sebelumnya mengunggah surat berlogo PKS yang meminta bakal calon anggota legislatif terpilih nantinya harus siap mengundurkan diri kapan pun.

Surat tersebut diunggah Fahri di akun Twitter pribadinya pada Minggu (1/7/2018) kemarin.

Fahri menyebut surat tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk menghindari terulangnya kasus seperti dirinya.

PKS sempat memecat Fahri dan mencopotnya sebagai Pimpinan DPR. Namun, pemecatan gagal setelah Fahri membawanya ke ranah hukum.

"Saya dengar surat itu diinspirasi ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya," kata Fahri melalui pesan singkat, Rabu (4/7/2018). (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar