Tik Tok Belum Penuhi Tiga Syarat, Kominfo Belum Buka Blokir

  • Kamis, 05 Juli 2018 - 16:08:44 WIB | Di Baca : 1363 Kali

 

SeRiau-  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga siang ini belum membuka blokir Tik Tok. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza. 

"Belum dibuka," tulisnya singkat saat dihubungi via pesan teks, Rabu siang (5/7). "Kan harus memenuhi persyaratan yang diminta kemarin," jelasnya. 

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa Kominfo bisa segera mencabut blokir Tik Tok segera, jika sudah memenuhi tiga syarat yang diajukan. 


"Di subuh hari pun kami akan buka blokir kalau terbukti sudah bersih," ujar Rudiantara saat ditemui usai pertemuan dengan Tik Tok di gedung Kemenkominfo kemarin (4/7).

Tiga syarat yang diajukan agar blokir DNS portal video singkat Tik Tok dibuka kembali di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Bersihkan konten negatif

Kominfo minta komitmen Tik Tok untuk membersihkan seluruh konten negatif yang sudah ada, dan komitmen untuk terus melakukan penyaringan agar konten negatif tak luput lagi ke depannya.

"Di Indonesia yang penting komitmen Tik Tok untuk membersihkan konten negatif," ujar Menteri Kominfo Rudiantara, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Tik Tok, Rabu (4/7).


Senior VP Corporate Strategy Bytedance Technology (perusahaan pengembang aplikasi Tik Tok) Zhen Liu menyatakan pihaknya telah merekrut 20 orang kurator konten untuk menjaga kebersihan konten Tik Tok di Indonesia.

"Secara global kami memiliki lima ribu content moderation (kurator konten). Kami baru saja merekrut 20 kurator konten di Indonesia," tutur Zhen.

2. Tik Tok mesti buat kantor perwakilan 

Kominfo minta Tik Tok membangun kantor perwakilan di Indonesia, supaya koordinasi selanjutnya dapat berjalan dengan baik. Sebab, saat ini kantor Tik Tok terletak di berbagai negara berbeda, tapi tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Saat ini di Indonesia Tik Tok mengaku bernaung bersama Mainspring Technology di bawah bendera Bytedance Technology. Namun atas permintaan Kominfo, mereka menyebut nantinya akan membuat kantor perwakilan Tik Tok yang berdiri sendiri.


Terakhir, Kemenkomifo meminta Tik Tok untuk mengubah batas umur minimal pengguna. Sebelumnya, Tik Tok membatasi penggunanya minimal berusia 12 tahun. 

Tik Tok pun menyanggupi permintaan pemerintah untuk mengubah batas minimal umur pengguna Tik Tok di Indonesia menjadi 16 tahun.

"Tik Tok [ada] di Amerika, Korea, banyak negara. Oleh karena itu, kami berusaha menyesuaikan dengan peraturan lokal. Kami menghormati budaya Indonesia," tandasnya.

Perwakilan Tik Tok menyambangi Kemenkominfo kemarin sore. Kedatangan mereka berkaitan dengan pemblokiran DNS Tik Tok yang dilakukan Kominfo pada Selasa lalu (3/7). (Sumber : CNNindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar