KPK Segera Sodorkan Daftar Nama Koruptor ke KPU

  • Kamis, 05 Juli 2018 - 12:57:40 WIB | Di Baca : 1151 Kali

 


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyetorkan daftar nama terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kepada Komisi Pemlihan Umum (KPU). Nama koruptor itu diserahkan untuk membantu KPU menyaring calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Belum sih (KPU meminta daftar nama koruptor), tapi kita pasti kasih daftar koruptor itu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Juli 2018.

Sejak didirikan hingga saat ini, KPK sedikitnya telah memproses 739 orang yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. Sebagian dari total itu bahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

Hingga Desember 2017, tercatat ada 144 anggota DPR dan DPRD yang dijerat lembaga antirasuah. Jumlah itu di luar anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun ini, misalnya 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 serta 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka suap.

Basaria menyambut baik peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.

"Namanya perwakilan rakyat, kamu mau enggak punya wakil yang enggak benar? Ya jangan dong," tegas Basaria.

Menurut Basaria, pihaknya sudah menyelesaikan kajian partai politik, di mana salah satu poinnya adalah permintaan agar partai politik melakukan perbaikan dalam hal sistem kaderisasi.

"Jadi memang harusnya yang di kader itu adalah orang-orang yang baik yang tidak terlibat dengan korupsi salah satunya," pungkas Basaria.

Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu 30 Juni 2018.

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

 

 

 

 

Sumber  metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar