Tak Ingin Kecolongan, KPU Siapkan Alat Deteksi Eks Napi Korupsi Nyaleg

  • Rabu, 04 Juli 2018 - 19:09:24 WIB | Di Baca : 1152 Kali

SeRiau - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PKPU ini sempat menjadi polemik lantaran terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Seolah tidak ingin kecolongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mempunyai alat untuk mendeteksi adanya mantan napi yang menjadi calon legislatif melalui partai politik.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon apakah ada mantan napi koruptornya atau enggak," ujar Komisioner KPU Hasyim Azhari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2018).

Hasyim melanjutkan, nantinya alat sistem tersebut langsung bisa mendeteksi bahwa terdapat nama calon legislatif memiliki catatan sebagai mantan narapidana korupsi.

"Begitu masuk langsung warning-nya klip-klip," jelas Hasyim.

Apabila nantinya sistem itu sudah memberikan sistem, maka KPU akan mengembalikan berkas bakal calon legislatif itu. "Dokumen kita kembalikan, dikembalikan kan artinya enggak bisa melanjutkan. Sanksi adminstratifnya kan itu," ujarnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar