KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR dan DPRD 4-17 Juli

  • Selasa, 03 Juli 2018 - 16:28:57 WIB | Di Baca : 1685 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada 4-17 Juli 2018. Ketua KPU, Arief Budiman berharap partai politik pengusung bisa memahami regulasi sudah ditetapkan.

“Besok akan dimulai proses pendaftaran bakal calon serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 4 sampai 17 Juli. Nah, kami berharap parpol memahami betul regulasi yang diberlakukan sehingga pemahamannya bisa sama,” ucap Arief di Kantor KPU, Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

Regulasi dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD. Di dalamnya diatur persyaratan dan prosedur pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019.

Secara teknis, bakal caleg mendaftar ke parpol, kemudian masing-masing parpol mendaftarkan calonnya ke KPU sesuai tingkatan masing-masing. Caleg DPRD kab/kota mendaftar ke KPU kab/kota, caleg DPRD provinsi mendaftar ke KPU provinsi, dan caleg DPR RI ke KPU RI.

Arief mengatakan, selama ini masalah terkait pendaftaran bakal caleg muncul karena ketidaksamaan parpol dalam memahami regulasi yang diberlakukan. 

“Nah, kalau semua regulasinya sudah dipahami, sama implemtasinya bisa dijalankan dengan baik, artinya seluruh syarat itu bisa dipenuhi dengan baik. Maka tidak akan ada kendala, semua akan bisa diterima sampai bagian akhir nanti pada tanggal 20 September itu bisa ditetapkan bakal calon tetap (DCT),” ujarnya.

Arief mengatakan, pendaftaran dilakukan dengan dua prosedur, yaitu mendaftar manual dengan membawa berkas ke kantor KPU, kemudian mendaftar dengan menginput berkas yang diupload dalam website KPU. KPU sudah memberikan akun dengan username dan password di kepada masing-masing parpol.

“Jadi 30 hari sebelum tanggal 4 itu sudah kita berikan akunnya itu username dan passwordnya itu,” kata Arief. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar