Napi Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Ini Sikap Partai Golkar

  • Selasa, 03 Juli 2018 - 03:19:25 WIB | Di Baca : 1155 Kali

 

SeRiau - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, partainya mengutamakan orang yang bersih dan berintegritas dalam Pemilu 2019. Hal ini terkait PKPU yang melarang mantan napi koruptor maju sebagai caleg.

"Kalau di Partai Golkar itu bukan hal yang diutamakan (soal larangan mantan narapidana nyaleg), Partai Golkar kan utamakan bersih dan integritas. Jadi kalau kita lihat dalam pelatihan fungsionaris ya kita lihat semua punya track record masing-masing jadi saya pikir itu," kata Airlangga di depan Ketua Bawaslu Abhan di DPP Partai Golkar, Jalan Angrek Nelly, Jakarta Barat, Selasa (2/7/2018).

Dengan partainya mempersiapkan pakta integritas, Airlangga menegaskan hal tersebut adalah bukti bahwa partainya bersih dari korupsi.

"Pertanyaannya itu kan sudah ada dalam persyaratan KPU dan Partai Golkar seluruh fungsionarisnya sudah persiapkan namanya pakta integritas. Bagi Partai Golkar persoalan itu sudah selesai," kata Airlangga.

Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan belum mengambil sikap terkait pelanggaran tersebut. Lantaran, peraturan tersebut masih menuai pro dan kontra.

"Kami tidak ada langkah ke sana tapi yang penting caleg kita juga mereka siap," kata dia.

Dia juga menjelaskan, pemberantasan korupsi harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan dia tidak ingin partainya melanggar peraturan yang berlaku.

"Golkar kan taglinenya bersih, tetapi jangan sampai kita menabrak aturan yang lain," papar Lodewijk.
 

PKPU

Dikutip dari laman resmi KPU RI, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. 

Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
 

 

 

 

Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar