Moeldoko: Pemerintah Tak Bisa Intervensi KPU soal Larangan Koruptor Nyaleg

  • Selasa, 03 Juli 2018 - 00:58:00 WIB | Di Baca : 1125 Kali

SeRiau - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor menjadi calon legeslatif (caleg) menuai polemik. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, pemerintah tak akan mengintervensi KPU karena peraturan tersebut.

Menurut Moeldoko, penerbitan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan hak dari KPU sebagai lembaga yang independen.

"Jadi kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi, dan seterusnya. Kuncinya di situ," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2018).

Moeldoko melanjutkan bahwa pemerintah belum dapat memastikan apakah aturan tersebut akan dijadikan undang-undang oleh Kemenkumham. Menkumham Yasonna H. Laoly pernah menyatakan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Itu, ya enggak bisa menjawab karena itu sangat teknis," jelas Moeldoko.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan pernyataannya dengan meminta KPU hanya memberikan tanda bagi para mantan napi korupsi lantaran pelarangan pencalegan bagi eks koruptor bertentangan dengan undang-undang.

Meski demikian, Kepala Negara menghormati sikap dari KPU atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Menurut dia, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi dari keterangan resmi dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Kepala Negara juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin menempuh uji materi aturan tersebut ke MA. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar