Kasus Tanah di Bali, Pelapor Bamsoet Ngaku Diancam Dibunuh

  • Senin, 02 Juli 2018 - 17:00:29 WIB | Di Baca : 1553 Kali



SeRiau- Warga bernama Vita Setyaningrum melaporkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait tuduhan penyerobotan tanah di Klungkung, Bali. Vita kini mengaku menerima ancaman pembunuhan.

"Sudah banyak ancaman-ancaman yang terjadi mulai dari mau dibunuh dan penggerebekan tengah malam dengan oknum polisi membawa senjata laras panjang. Dan ini sudah dilaporkan langsung ke Propam Mabes Polri. Ancaman mulai banyak muncul sejak pelaporan penyerobotan tanah yang dilakukan Bambang Soesatyo, dan rumah kami diawasi 24 jam oleh oknum yang diduga intel polisi," kata Vita lewat pernyataan tertulisnya, Senin (2/7/2018).


Selain yang telah dijabarkannya di atas, Vita mengaku suaminya juga dilaporkan status keimigrasiannya. Bahkan, dia melanjutkan, kepemilikan lampu juga ada yang mempermasalahkan.

"Karena adanya ancaman pembunuhan ini, maka saya dan suami tidak bisa lagi tinggal di rumah kami, dan saya meminta kakak saya untuk menempati rumah kami," tutur Vita.

Vita berani buka-bukaan untuk membuktikan tuduhannya. Namun sementara ini, karena ada ancaman, dia dan suaminya yang berkewarganegaraan AS akan mengamankan diri. Dia juga menyimpan semua bukti ancaman.

"Tanah yang saya miliki hanya 3,8 are, sedangkan yang dimiliki Bamsoet kurang lebih hampir 200 are. Bila perlu semua dinas terkait sama-sama ke TKP untuk mengecek kebenaran yang ada, mari kita buka bersama-sama dan tunjukkan kelengkapan legal dokumen termasuk sertifikat tanah, disaksikan oleh pejabat setempat, warga Tegal Besar, wartawan dan mari buka sama-sama tentang harta dan pajak masing-masing biar jelas semua," ujarnya.

Bamsoet sudah membantah tuduhan Vita. Dia menegaskan tak main serobot tanah orang. Bamsoet menyebut Vita telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Tudingan penyerobotan 36 meter persegi terhadap saya oleh Vita yang mengaku bersuami WNA bernama Keven adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut tanpa dasar dan fakta hukum," ucap Bamsoet saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/6/2018).


Bamsoet telah melaporkan balik Vita ke Polres Klungkung. Menurut Bamsoet, Vita punya motif ekonomi terkait pelaporan itu. 

"Saya sendiri sudah laporkan kasusnya ke Polres Klungkung dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu, yang bersangkutan diduga hendak melakukan pemerasan, mengganggu ketertiban umum, penyiksaan terhadap binatang, dugaan membangun rumah/vila tanpa IMB," jelas Bamsoet.

Vita melaporkan Bamsoet ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar