KPK Panggil Aburizal Bakrie Jadi Saksi Kasus e-KTP

  • Senin, 02 Juli 2018 - 09:57:18 WIB | Di Baca : 1245 Kali

 

SeRiau-  KPK memanggil sejumlah saksi terkait perkara korupsi e-KTP. Mereka yang dipanggil di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hingga Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie (Ical).

Selain keduanya, KPK juga memanggil anggota DPR Mulyadi, eks pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung, serta eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung), yaitu: Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, Yasonna Laoly, Mulyadi dan Diah Aanggraeni," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/7/2018).

Tamsil Linrung sebelumnya dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada bulan Juni. Ini adalah penjadwalan ulang bagi Tamsil.

Sementara itu, Diah Anggraeni sudah bolak-balik diperiksa KPK terkait kasus ini. Diah sudah hadir memenuhi panggilan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sejak pukul 09.05 WIB.


Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat eks Ketua DPR Setya Novanto. 

Sedangkan Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta.


(Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar