PPP soal Koruptor Dilarang Nyaleg: KPU Tak Tertib Hukum

  • Senin, 02 Juli 2018 - 08:32:42 WIB | Di Baca : 1112 Kali

SeRiau - Politikus PPP Arsul Sani menilai penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan narapidana korupsi menjadi calon legislatif, tak tertib hukum. Meski mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun, Arsul menyebut, aturan itu tak bisa hanya mengacu pass PKPU semata. 

Arsul menganggap, penerbitan PKPU eks napi koruptor dilarang nyaleg, harus tertuang pula dalam UU dan Peraturan Perundang-undangan (Perppu). Wajar saja, sebutnya, penerbitan PKPU pada Sabtu (30/6) itu, menuai protes.

"Meniadakan hak konstitusional unuk dipilih itu tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain pembuat UU dan pengadilan. Di sinilah letak permasalahannya. KPU tidak tertib hukum dalam mewujudkan cita di atas," ujar Arsul saat dihubungi kumparan, Senin (2/7). 

Selain itu, kata Arsul, KPU juga tidak menjelaskan lebih rinci terkait kualifikasi pihak-pihak yang dilarang mencalonkan diri. Dalam Pasal 7 ayat 14 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD dijelaskan, selain koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga ikut dilarang nyaleg.

"Mengapa misalnya hanya bandar narkoba yang dilarang. Lalu bagaimana dengan pengguna narkoba yang bolak balik sudah diproses hukum," tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada pihak-pihak tak setuju dengan PKPU yang baru saja ditekennya itu, masyarakat bisa menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).

"Siapa pun boleh, kamu kalau mau nyalon dan enggak setuju PKPU, atau kamu enggak setuju silakan bisa judicial review di MA. Kami melakukan juga diskusi dengan para ahli hukum dan Kemenkumham, apakah apabila ada suatu yang dirasa harus diperbaiki bisa juga kami lakukan perbaikan," kata Arief di Gedung KPU Jakarta Pusat, Minggu (1/7).

"PKPU bukan sesuatu yang kemudian tak bisa diapa-apakan. Diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki sudah diatur juga dalam peraturan perundangan," tambah Arief lagi. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar