Pilkada Serentak

Gara-gara 3 orang, pencoblosan di 1 TPS Pilkada di Padang terpaksa diulang

  • Sabtu, 30 Juni 2018 - 23:59:51 WIB | Di Baca : 1433 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keputusan itu diambil setelah KPU Padang menggelar rapat pleno, Sabtu (30/6) di bilangan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

"PSU akan dilaksanakan Minggu (1/7) mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati kepada merdeka.com usai rapat pleno.

Sawati beralasan, pemungutan ulang harus dilakukan karena ditemukan tiga pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tapi ikut memilih di TPS tersebut.

"Tiga orang pemilih ini sudah kita pastikan tidak memilih lagi di alamat TPS yang sesuai dengan dokumennya. Jadi mereka memilih hanya satu kali," terangnya.

Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 59 ayat (2) huruf e: lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS

Salah satu alasannya adalah karena persoalan pemilih, PSU dilakukan atas rekomendasi Panwascam dan harus diketahui oleh Panwaslu Kota Padang.

"Untuk logistik sudah kita siapkan dan segera akan dikirim ke lokasi TPS 10 tersebut," pungkasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar