Pandangan Ahli soal Prabowo Ingin Pindahkan Makam Diponegoro: Haram

  • Sabtu, 30 Juni 2018 - 08:42:47 WIB | Di Baca : 1351 Kali

SeRiau - Ketua Umum Prabowo Subianto berencana memindahkan makam para pahlawan nasional, seperti Pangeran Diponegoro dan Imam Bonjol kembali ke daerah asal mereka. Dari sisi agama Islam, rencana Prabowo memindahkan makam tergolong dalam kategori haram.

Dosen pascasarjana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Idrus Masudi mengatakan, tidak bisa sembarangan memindahkan jasad dari satu makam ke makam lainnya. Bahkan, bila berpotensi merusak jasad tersebut sudah masuk dalam kategori haram.

"Para ulama sepakat tidak diperbolehkan menggali kubur selain tujuan yang disyariatkan agama seperti mengambil benda (harta) yang dikubur bersama mayat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi: merusak anggota badan mayat hukumnya haram sebagaimana merusak badan orang yang masih hidup," tutur Idrus saat dihubungi kumparan, Jumat (29/6).

Idrus mengatakan, Islam sangat menghormati jenazah layaknya tubuh orang yang masih hidup. Karena itu, para ulama tidak menyarankan membongkar kubur bahkan memindahkan makam seseorang yang sudah meninggal bila tak ada keadaan darurat.

"Karena faktor kekhawatiran merusak tubuh mayat, para ulama mengharamkan menggali kuburan. Makanya hanya keadaan darurat yang diperbolehkan secara syar'i saja yang dibolehkan. Sedangkan jika hanya tujuan agar dekat keluarga atau masyarakat belum dianggap sebagai sesuatu yang dibolehkan," jelas dia.

Idrus menjelaskan, pemindahan mayat dari makam ke makam lainnya harus memenuhi syarat keadaan darurat. Misalnya, makam itu terkena bencana.

"Kalau tidak ada sesuatu yang membuat makam itu dipindah, itu enggak boleh. Misalnya ada bencana, kemudian airnya tergenang atau gempa bumi yang membuat kondisi mayat itu tidak aman di situ. Itu ya dalam kondisi itu diperbolehkan," tutur dia.

"Kalau hanya di makam pahlawan di Jakarta dipindahkan ke Yogyakarta atau sebaliknya kalau soal itu menurut saya belum sampai pada sesuatu yang diperbolehkan," imbuh dia.

Prabowo beralasan, pemindahan makam para pahlawan agar kisah heroik mereka saat berjuang bisa diresapi oleh warga yang tinggal di kota asal para pahlawan. Tapi, Idrus menilai, alasan itu tidak cukup kuat untuk memindahkan makam pahlawan.

"Urgensinya belom ada ya. Kalau alasannya cuma itu saja menurut saya belum kuat untuk membolehkan sesuatu yang awalnya dilarang," ucap dia.

Pada dasarnya, Islam sangat memuliakan manusia bahkan yang susdah meninggal. Idrus mengatakan, bila masih ada bagian tubuh yang tertinggal pun wajib dikubur.

"Dalam fikih status tubuh mayat itu kehormatannya sama sebagaimana tubuh orang yang masih hidup. Misalnya ditemukan jari orang yang belum sempat dimakamkan maka jari itu harus dimandikan lagi kemudian harus dikubur juga bersama dengan tubuhnya yang penting dikubur," ucap dia.

Pangerang Diponegoro merupakan pahlawan nasional asal Yoogyakarta. Dia kemudian diasingkan oleh penjajah Belanda diasingkan ke Makassar. Diponegoro akhirnya meninggal dan dimakamkan di Makassar.

Hal serupa juga dialami oleh Tuanku Imam Bonjol. Imam Bonjol merupakan pahlawan asal Sumatera Barat. Penjajah Belanda lalu mengasingkannya ke Minahasa, Sulawesi Utara. 

Imam Bonjol berada di Minahasa sampai akhir hayatnya. Dia pun dimakamkan di Minahasa, Sulawesi Utara. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar