Soal Hasil Mediasi PJU, Pemko Pekanbaru Bayar Tagihan Sebesar Rp 25 Miliar ke PLN

  • Jumat, 29 Juni 2018 - 03:50:45 WIB | Di Baca : 1774 Kali
Kepala Kejari Pekabaru, Suripto Irianto (tengah) didampingi Setdako Pekanbaru, El Syabrina (kiri) dan Manager PLN Area Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur (kanan), saat di temui media usai mediasi

SeRiau - Lebih kurang delapan jam melakukan mediasi Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PLN Area Pekanbaru terkait tagihan penerangan jalan umun (PJU) sebesar Rp 37 miliar. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil mendapatkan titik tengah.

Hasil mediasi yang dilaksanakan pada Kamis (28/6/2018) hingga malam di gedung Kejari Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa Pemko Pekanbaru akan membayar tagihan listrik PJU yang diajukan PLN sebesara Rp 25 miliar. Untuk sisanya akan dilakukan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan (BPKP).

Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto pada Kamis (28/6/2018) malam, menyatakan telah menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

"Pemko Pekanbaru setuju membayar tagihan rekening listrik PJU sebagaimana yang ditagih PLN. Terhadap data yang dijadikan dasar tagihan akan dilakukan audit kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan (BPK)," beber Suripto. 

Lanjut Suripto, apabila dari hasil audit yang dilakukan BPK nantik terdapat kelebihan pembayaran Pemko Pekanbaru. Maka PLN akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. 

"Sebaliknya, apabila ternyata terdapat kekurangan pembayaran. PLN setuju kekurangan bayar akan dilakukan setelah pengesahan APBD perubahan 2018," sambung Suripto. 

Menurut Suripto, apabila kemudian hari terdapat permasalahan sama terulang kembali, kedua belah pihak harus menyelesaikan dengan cara musyawarah sebagai upaya priyoritas. 

"Kita harapkan kedepannya sudah tidak ada lagi pemadaman lampu jalan umum atau PJU yang nantiknya berimbas kepada masyarakat," harap Suripto.

Sejak saat ini, hasil kesepatan bersama dan data yang ditemukan, Pemko Pekanbaru akan membayar tagihan rekening listrik PJU kepada PLN area Pekanbaru, sebesar Rp25 miliar. 

"Hari ini Pemko Pekanbaru akan membayar, sesuai tagihan sebesar Rp25 dari data yang ada tadi. Tentunya tidak terlepas juga dari audit BPK nantiknya," pungkas Suripto. 

Sebelumnya, Selasa (26/6/2018) lalu kedua belah pihak juga melakukan mediasi pertama pasca matinya PJU di Kota Pekanbaru selama 5 hari. Sebagai penengah permasalahan ini, Kepala Kejari Pekanbaru, ikut mencari solusinya. 

Hasilnya, kedua belah pihak Pemko Pekanbaru dan PLN sepakat menyelesaikannya dengan kepala dingin. PLN pun kembali menyalakan lampu PJU, asalkan dalam waktu yang ditentukan Pemko membayar tagihan rekening listrik. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar