Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Kamis, 28 Juni 2018 - 11:01:22 WIB | Di Baca : 1205 Kali

 

SeRiau - Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.

Penghapusan sanksi denda dan biaya balik nama kendaraan tersebut akan dilangsungkan pada periode 27 Juni hingga 18 Agustus 2018.

"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor ini diberikan dalam rangka hari ulang tahun Kota Jakarta ke-491 dan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-73," ungkap Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/6/2018).

Dia menjelaskan, pada 22 Juni 2018, Gubernur DKI telah memberikan arahan atas nota dinas sekretaris provinsi daerah Provinsi DKI agar program ini ditindaklanjuti.
 
Selain program ini, tampaknya Pemprov juga akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangungan pedesaan dan perkotaan.

 


sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar