Pelapor Herman Hery Terancam Dijerat Pencemaran Nama Baik

  • Rabu, 27 Juni 2018 - 23:24:48 WIB | Di Baca : 1275 Kali

SeRiau  - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengingatkan kepada Ronny Yunarto, seorang pelapor dugaan penganiayaan, agar berhati-hati dalam menyebutkan nama.

Sebab, proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian masih berlangsung. Sehingga, apabila pihak dari yang disebutkan namanya merasa dicemarkan nama baiknya dan melapor, maka Ronny bisa terancam pidana.

"Tidak boleh langsung nyebut-nyebut (nama) sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," kata Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Rabu (27/6/2018).

Sebagaimana diketahui, Ronny Yunarto dan kuasa hukumnya, Febby Sagita kerap menyebut nama anggota Komisi III DPR Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terkait insiden perkelahian di jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kata Stefanus, Ronny dan Febby dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik jika pihak terlapor melapor balik kedua pelapor tersebut. Apalagi, bukti yang diserahkan pihak Ronny cukup lemah.

"Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum anggota Komisi III DPR Herman Hery, Petrus Selestinus mengatakan, Ronny beserta kuasa hukumnya telah menebar berita bohong di berbagai media dengan tuduhan secara tidak bertanggung jawab dan bersifat fitnah.

Dalam berbagai pemberitaan yang disiarkan, Febby dan Ronny kerap mengungkapkan bahwa Herman Hery dan ajudannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut dialami oleh saudara Ronny, istri dan dua anaknya, pada 10 Juni 2018 di jalur bus Transjakarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Peristiwa ini jelas kejahatan memfitnah dengan cara "Trial By The Press" mengabaikan prinsip "cover both sides". Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror kepada Herman Herry dengan segala kapasitas yang melekat padanya, tanpa didukung bukti-bukti apapun," kata Petrus.

Karena itu, kata Petrus, pihak Herman Hery akan melaporkan Ronny, karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo Pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Polri. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar