Pilkada Serentak

Pilkada 2018, Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah

  • Rabu, 27 Juni 2018 - 20:33:35 WIB | Di Baca : 1156 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang hari ini menggelar pilkada serentak.

Rekomendasi itu muncul atas data dugaan pelanggaran sementara di hari pemungutan suara pada pilkada serentak hari ini.

"Di Papua Kabupaten Jayawijaya surat suara tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara, ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," ungkap Ratna, dalam konferensi pers Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6).

Kemudian di Lebak, Banten, terdapat perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang menggunakan hak suaranya.

"Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 dan pemilih A5 sehingga akan direkomendasikan ulang," sebut Ratna.

Selanjutnya di Palangkaraya, Kalteng, ditemukan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga Bawaslu juga akan merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Di Aceh Selatan, terdapat pemilih yang menyalurkan suaranya pada dua TPS yang berbeda, maka daerah ini pun berpotensi dilakukan PSU.

Pada Kabupaten Cirebon, Jabar, dituturkan Ratna, KPU Kab Cirebon meminta kepada Panwas setempat untuk mengeluarkan rekomendasi surat suara PSU, terkait dengan hilangnya ribuan surat suara di sana.

"Ada pernyataan dari KPU Kab Cirebon kepada Panwas Kab Cirebon, untuk mengeluarkan rekomendasi mengeluarkan surat suara PSU sebanyak 2000, untuk menutupi kebutuhan surat suara yang menurut informasi KPU Kab Cirebon, mereka kehilangan 2.470 surat suara," tutur Ratna.

"Tetapi informasinya pemungutan berjalan infestigasi tetap di lakukan Bawaslu apa kronologisnya sampai kehilangan," sambungnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar