Moeldoko Harap Masyarakat Laporkan Oknum ASN, TNI, dan Polri yang Tak Netral

  • Senin, 25 Juni 2018 - 22:39:38 WIB | Di Baca : 1278 Kali

SeRiau - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum Polri, TNI, atau aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.

"Masyarakat mempunyai hak untuk mengkritisi dan melaporkan, punya tanggung jawab untuk meluruskan apabila ada yang tidak netral," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2018).

"Justru yang lebih efektif memberikan koreksi adalah masyarakat. Kalau ada sesuatu, masyarakat yang bekerja," kata dia.

Moeldoko pun mencontohkan Wakil Kepala Polda Maluku Brigjen (Pol) Hasanuddin yang terpaksa dicopot dari jabatannya lantaran terindikasi berpihak kepada pasangan calon kepala daerah tertentu.

Menurut Moeldoko, itu merupakan contoh bagaimana masyarakat berperan dalam memantau ASN, TNI dan Polri yang bersikap tidak netral.

"Wakapoldanya mulai 'miring' kemudian diganti oleh Kapolri. Itu adalah tindakan nyata (peran masyarakat dalam memantau TNI, Polri dan ASN yang tidak netral)," ujar mantan Panglima TNI tersebut.

"Jadi, terhadap mereka-mereka yang punya perilaku menyimpang untuk kepentingan pragmatis, tentu ada langkah-langkah tindakan. Mulai dari disiplin, administrasi bahkan yang lebih keras lagi," kata Moeldoko.

Ketika ditanya mengenai hukuman untuk oknum ASN, TNI dan yang Polri tak netral dinilai terlalu rendah, Moeldoko menampiknya.

"Saya pikir, dengan otonomi daerah, masing-masing punya peran. Tapi sekali lagi, justru yang lebih efektif memberikan koreksi itu adalah masyarakat. Masyarakat akan cepat bereaksi atas hal -hal yang menyimpang," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018.

Abhan menyebutkan, Bawaslu menemukan sekitar 500 kasus pelanggaran ASN.

Abhan menjelaskan, ada di antara kasus-kasus tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Adapun kasus paling banyak yang ditemukan adalah terkait netralitas ASN dalam hal administrasi.

Selanjutnya, kasus tersebut ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Tidak hanya itu, kasus pelanggaran tersebut juga ditindaklanjuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar