3 Aparat Pengawas Kapal Jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

  • Senin, 25 Juni 2018 - 12:53:12 WIB | Di Baca : 1183 Kali

 

SeRiau - Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka yang diduga bertanggungjawab atas tenggelamnya kapal KM Sinar Bangundi Danau Toba. Kapolri Jendral Tito Karnavian menyebutkan ketiga tersangka tersebut berasal dari otoritas pengawas dan perusahaan milik negara.

"TSK-nya yaitu KS sebagai regulator di pelabuhan Simanindo Samosir, GP sebagai Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir dan RS, Kepala bidang ASDP (Angkutan Sungai Danau Penyeberangan) Kabupaten Samosir," kata Tito di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/6).

Tito menerangkan polisi tidak hanya memeriksa pemilik kapal, PSS yang kini sebagai tersangka. Tapi polisi mengembangkan penyelidikan hingga aparat yang bertugas untuk mengawasi pelayaran.

"Termasuk merek yang melakukan pemeriksaan pelayaran, surat izin berlayar, manifest, pemeriksaan life jacket atau pelampung," ungkap Tito.

Para tersangka, Tito bilang tak hanya dikenakan pasal 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Mereka juga bisa disangkakan tentang pemenuhan dan tidak terpenuhinya syarat prasyarat keselamatan penumpan dan kapal.

Regulasi Pengawasan

Secara detail, Tito membeberkan bahwa Kementerian Perhubungan sudah memiliki standar pengawasan dalam pelayaran kapal. Pengawasan pelayaran kapal dilakukan berdasarkan spesifikasi masing-masing kapal.

"Kapal sampai dengan 5 Gross Ton (GT) perizinan dan pemeriksaan kelayakan serta pengawasannya itu oleh dinas perhubungan kabupaten atau kotamadya tingkat dua," ujar Tito.

Pengawasan ini, lanjut dia, sesuai prinsip otonomi daerah desentralisasi. Kemudian kapal dengan kapasistas 5 GT hingga 300 GT perizinan dan kelayakan pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan tingkat I Provinsi.

"Tapi pengawasan sehari hari oleh Dinas Perhubungan tingkat II. Untuk kapasitas 300 GT ke atas pengawasan langsung oleh Kemenhub," ujar dia.

Sementara itu, kapal KM Sinar Bangun berada pada kapasitas 17 GT. Polisi masih menyelidiki kasus ini karena ada sejumlah regulasi yang tidak terenuhi.

KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba pada Senin (18/6), sekitar pukul 17.30 WIB. Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 19 korban selamat dan tiga korban tewas. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar