KPU Bersikeras Larang Mantan Napi Nyaleg

  • Senin, 25 Juni 2018 - 02:35:38 WIB | Di Baca : 1099 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ogah menanggapi protes dari berbagai pihak perihal peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana koruptor ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg). KPU menegaskan aturan tersebut sudah ditetapkan dan diberi nomor.

"Sudah dikasih nomor, sudah kita tetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.

Menurutnya, pemberian nomor pada aturan tersebut baru hanya dari pihak KPU. Artinya, belum ada persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pihak KPU masih bolak-balik berbalas surat dengan kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly tersebut.

Dia menjelaskan sejauh ini masih ada empat PKPU yang perlu dikonsolidasikan bersama Kemenkumham. Dua terkait masa kampanye dan pencalonan legislatif. Kemudian, mengenai dana kampanye dan pencalonan Pilpres.

"Dua PKPU (masa kampanye dan pencalonan legislatif) itu dikembalikan, karena kita diminta melakukan improvisasi, nanti kita jawab apa yang diminta," ujar Arief.

Sementara dua PKPU lain terkait dana kampanye dan pencalonan Pilpres, Arief menyebut pihaknya diminta mengkaji ulang. Namun, diklaimnya sejauh ini tak ada masalah prinsip terkait empat PKPU tersebut. 

"Jadi bukan ada pasal bertentangan, tapi kami diminta untuk melengkapi ketika menyerahkan PKPU itu sehingga ada hasil kajian. Nanti akan kami lengkapi," imbuhnya.

Arief akan mengadakan rapat untuk membahas hal ini pada Senin, 25 Juni 2018, besok. Jika ada keputusan lagi, kata dia pihaknya akan menjalankan putusan itu. Artinya KPU mengenyampingkan Kemenkumham.

"Kita mau rapihkan dulu bukan PKPU dirapihkan tapi apa saja yang harus kita respons, kerjakan, bagian dari publikasinya," tandas Arief. 

 


Sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar